Barang siapa menggantungkan tamimah (jimat) maka sungguh ia telah menyekutukan Alloh. (HR. Ahmad)
Dari
Imam bin Hushain bahwa Nabi melihat suatu ikatan yang ada pada tangan
seseorang,
lalu
beliau bersabda :
“apakah ini ? ia menjawab: Aku menggunakannya untuk menjaga dari wahinah (penyakit
yang mengenai lengan=sejenis encok). Nabi bersabda : hal itu tidak menambahmu selain
kelemahan, lemparkan ia darimu, karena jika engkau mati dan ia ada padamu, maka engkau
diserahkan padanya (tidak ditolong). Dalam riwayat lain : karena sesungguhnya jika engkau
meninggal dan sesuatu itu ada padamu maka engkau tidak akan beruntung selamanya."
lalu
beliau bersabda :
“apakah ini ? ia menjawab: Aku menggunakannya untuk menjaga dari wahinah (penyakit
yang mengenai lengan=sejenis encok). Nabi bersabda : hal itu tidak menambahmu selain
kelemahan, lemparkan ia darimu, karena jika engkau mati dan ia ada padamu, maka engkau
diserahkan padanya (tidak ditolong). Dalam riwayat lain : karena sesungguhnya jika engkau
meninggal dan sesuatu itu ada padamu maka engkau tidak akan beruntung selamanya."
Dengan
memahami 2 hadist tersebut dapat kita simpulkan bahwa
benda-benda
tersebut dapat merusak iman kita dan tergolong pada kesyirikan.
Yang
memiliki makna sejenis dengan jimat adalah segalahal yang kita anggap
memiliki manfaat, kelebihan, dan tidak dapat dijelaskan dengan akal dan
syariat. Maka pusaka dan benda benda keramat juga dapat disifati seperti
tamimah pula.
Selain
itu terlarang secara syar’I, keberadaan benda-benda tersebut sangat
merugikan bagi pembawa dan keluarganya. Kami di klinik sangat sering
menemui kasus seperti ini. Betapa banyak gangguan jin yang bersumber
dari
pusaka dan benda-benda keramat. Bagi para penyimpan benda-benda tsb
sering kali mengalami hal-hal berikut :
a. sakit-sakitan
b. rumah terasa panas
c. sering terjadi slah paham dan pertengkaran dirumah
d. anak, istri atau suami menjadi susah diatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar