Logika Berpikir Anggota Komisi III PPP
Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi III DPR dari
Fraksi PPP Ahmad Yani, yang menyebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) sebagai pengadilan sesat, dan dinilai sebagai logika berpikir
yang sesat.
Hal ini dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
Adnan Topan Husodo saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (23/3). Dia
menyayangkan, sikap tersebut justru berasal dari anggota Komisi III yang
membidangi Hukum.
Menurutnya, anggota DPR khususnya Komisi III harus berpikir membangun
penegakan hukum bukan melemahkan penegakan hukum, terutama dalam
pemberantasan korupsi.
Soal penghukuman yang dipersoalkan Ahmad Yani, menurut Adnan, justru
merupakan proses pemberian keadilan bagi masyarakat. Keadilan bagi
pelaku sudah diberikan dalam pengadilan untuk melakukan pembelaaan.
"Seharusnya anggota DPR melihat pesoalan ini dari perspektif korban
atau publik, bukan dari perspektif pelaku atau koruptor," ujar Adnan.
Soal pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak membebaskan terdakwa
yang ditangani KPK, Adnan berpendapat, hal ini tidak menjadi masalah.
Sepanjang pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan alat yang bukti
yang terungkap di Pengadilan. "Malah hingga saat ini vonis terhadap
koruptor masih jauh dari harapan publik," ujarnya. Sebelumnya, Pengacara
yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani menyebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pengadilan yang
menyesatkan.
Dia berpedapat, peran Pengadilan Tipikor cenderung sebagai lembaga
penghukum dibandingkan peradilan. Menurutnya, lembaga peradilan
seharusnya memberikan ruang kepada terdakwa agar bisa mendapatkan
kebebasanya.
Sementara di Pengadilan Tipikor sangat jarang terdakwa bisa
dibebaskan dari jeratan hukum. Dia mengaku ingin meletakkan peradilan
yang benar. Menurutnya, kecenderungan Pengadilan Tipikor adalah
pengadilan yang sesat.
(
Mahendra Bungalan / CN15 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar