Rabu, 23 Maret 2011

Logika Berpikir Anggota Komisi III PPP Dinilai Sesat

Logika Berpikir Anggota Komisi III PPP

 Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani, yang menyebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pengadilan sesat, dan dinilai sebagai logika berpikir yang sesat.
Hal ini dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (23/3). Dia menyayangkan, sikap tersebut justru berasal dari anggota Komisi III yang membidangi Hukum.
Menurutnya, anggota DPR khususnya Komisi III harus berpikir membangun penegakan hukum bukan melemahkan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Soal penghukuman yang dipersoalkan Ahmad Yani, menurut Adnan, justru merupakan proses pemberian keadilan bagi masyarakat. Keadilan bagi pelaku sudah diberikan dalam pengadilan untuk melakukan pembelaaan.
"Seharusnya anggota DPR melihat pesoalan ini dari perspektif korban atau publik, bukan dari perspektif pelaku atau koruptor," ujar Adnan. Soal pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak membebaskan terdakwa yang ditangani KPK, Adnan berpendapat, hal ini tidak menjadi masalah.
Sepanjang pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan alat yang bukti yang terungkap di Pengadilan. "Malah hingga saat ini vonis terhadap koruptor masih jauh dari harapan publik," ujarnya. Sebelumnya, Pengacara yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani menyebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pengadilan yang menyesatkan.
Dia berpedapat, peran Pengadilan Tipikor cenderung sebagai lembaga penghukum dibandingkan peradilan. Menurutnya, lembaga peradilan seharusnya memberikan ruang kepada terdakwa agar bisa mendapatkan kebebasanya.
Sementara di Pengadilan Tipikor sangat jarang terdakwa bisa dibebaskan dari jeratan hukum. Dia mengaku ingin meletakkan peradilan yang benar. Menurutnya, kecenderungan Pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang sesat.
                                                                                      ( Mahendra Bungalan / CN15 / JBSM )

Tidak ada komentar: