Jumat, 17 Juni 2011

MUI Lampung Blacklist 16 Paham Aliran Sesat

MUI Lampung Blacklist 16 Paham Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Lampung membeberkan 16 Paham yang sudah menyebar di Lampung. Dari 16 aliran tersebut, daerah penyebaran terbanyak ada di Lampung Selatan, Bandarlampung, Tulangbawang, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Barat.
Sekretaris MUI Lampung Refliyanto, S.Pd. menyebutkan, ke-16 aliran sesat ini terdiri Alqiyadah Al Islamiyah (Ahmad Mushaddeq). ”Aliran ini telah berkembang di empat daerah di Lampung, yakni Lambar, Bandarlampung, Lamteng, dan Lampung Utara,” terang Refliyanto dalam rilis yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin petang (8/2), Kemudian ajaran Islam baru di Desa Sumberhadi yang berkembang di Kecamatan Melinting (Lamtim), Organisasi Istana Kerajaan Majapahit III (Lamtim), Aliran Islam Ponpes Riyadlul Muft Diin (Lampung Selatan), dan Pengajian Eksklusif (Lamsel). Kemudian Aliran Tarekat Al Ikhlash (Lamsel), Kelompok Dzikir Moshola Al Falah Ponpes Al Nizar (Bandarlampung), Kelompok Pengajian Aliran Reformasi Rasul Muhammad (Banjaragung/ Tulangbawang),  serta Aliran Syech Siti Jenar (Bandarlampung)Sementara itu, enam aliran lainnya yang berkembang di Lampung namun belum terpetakan penyebarannya terdiri Ahmadiyah, Alquran Suci, Al Wahidiyah, Salamullah (Lia Eden), Mahesa Kurung Al Mukarromah, dan Islam Sejati serta Agama Baha’i.
Penyebab munculnya aliran-aliran ini, menurut Refliyanto, bertujuan untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia. ”Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Dan dalam diri mereka (orang-orang yang ingin menghancurkan Islam), adanya suatu kekhawatiran bahwa peradaban Islam diprediksikan kembali berjaya seperti di masa Dinasti Abbasiyyah (750­1258 M). Oleh karena itu, mereka menghancurkan akidah umat Islam agar terpecah belah dan tidak berjaya lagi,” terangnya Tujuan lainnya, untuk mencari popularitas bagi pendiri aliranaliran sesat itu. Terpisah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan terjadinya bentrok antara anggota jamaah Ahmadiyah dan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten.
HTI menilai, bentrok itu tidak perlu terjadi andai pemerintah bersikap tegas menyangkut keberadaan jamaah Ahmadiyah. Humas HTI Lampung Akhiril Fajri meminta Presiden SBY segera mengeluarkan keputusan untuk membubarkan jamaah Ahmadiyah atau menyatakannya sebagai kelompok nonmuslim.
Hanya dengan keputusan seperti inilah persoalan jamaah Ahmadiyah dapat diselesaikan dengan tuntas dan menutup pintu terjadinya bentrok lebih lanjut. ”Lambatnya presiden dalam mengambil keputusan bisa dianggap turut membiarkan terjadinya konflik horizontal. Karena warga akan mengambil jalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan jamaah Ahmadiyah ini,” kata Fajri dalam siaran persnya kepada Radar Lampung Selasa (8/2). HTI Lampung juga menyerukan kepada pengikut jamaah Ahmadiyah untuk segera kembali kepada jalan yang benar. Yakni dengan cara meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang jelas-jelas telah dinyatakan sesat dan menyesatkan. ”Hanya dengan cara itu kedamaian hidup dengan umat Islam lain bisa didapat,” pungkas Fajri. (jar/ dna/c1/ary) (radarlampung.co.id,09-02-2011

Tidak ada komentar: